SimulasiVonis

Pasal 1955

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Untuk memperoleh hak milik atas sesuatu dengan upaya lewat waktu, seseorang harus

bertindak sebagai pemilik sesuai itu dengan menguasainya secara terus-menerus dan tidak

terputus-putus, secara terbuka di hadapan umum dan secara tegas.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1954 ↑ Daftar Pasal Pasal 1956 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1955 →