SimulasiVonis

Pasal 1951

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Pada setiap tingkat pemeriksaan perkara, dapat diajukan adanya lewat waktu, bahkan pada

tingkat banding pun.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1950 ↑ Daftar Pasal Pasal 1952 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1951 →