SimulasiVonis

Pasal 1948

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Pelepasan lewat waktu dapat dilakukan secara tegas atau secara diam-diam. Pelepasan secara

diam-diam disimpulkan dari suatu perbuatan yang menimbulkan dugaan bahwa seseorang

tidak hendak menggunakan suatu hak yang telah diperolehnya.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1947 ↑ Daftar Pasal Pasal 1949 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1948 →