SimulasiVonis

Pasal 1933

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

bila perbuatan yang harus dikuatkan dengan sumpah itu bukan perbuatan kedua belah pihak,

melainkan hanya perbuatan pihak yang menggantungkan pemutusan perkara pada sumpah itu,

maka sumpah tidak dapat dikembalikan.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1932 ↑ Daftar Pasal Pasal 1934 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1933 →