Pasal 1933
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
bila perbuatan yang harus dikuatkan dengan sumpah itu bukan perbuatan kedua belah pihak,
melainkan hanya perbuatan pihak yang menggantungkan pemutusan perkara pada sumpah itu,
maka sumpah tidak dapat dikembalikan.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1933 →