Pasal 1912
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Orang yang belum genap lima belas tahun, orang yang berada di bawah pengampuan karena
dungu, gila atau mata gelap, atau orang yang atas perintah Hakim telah dimasukkan dalam
tahanan selama perkara diperiksa Pengadilan tidak dapat diterima sebagai saksi.
Hakim boleh mendengar anak yang belum dewasa atau orang yang berada di bawah
pengampuan yang kadang-kadang dapat berpikir saat itu tanpa suatu penyumpahan, tetapi
keterangan mereka hanya dapat dianggap sebagai penjelasan.
Juga Hakim tidak boleh mempercayai apa yang menurut orang tak cakap itu telah didengarnya,
dilihatnya, dihadirinya dan dialaminya, biarpun itu semua disertai keterangan tentang
bagaimana ia mengetahuinya; Hakim hanya boleh menggunakannya untuk mengetahui dan
mendapatkan petunjuk-petunjuk ke arah peristiwa-peristiwa yang dapat dibuktikan lebih lanjut
dengan upaya pembuktian biasa.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1912 →