Pasal 1908
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Dalam mempertimbangkan suatu kesaksian, Hakim harus memberikan perhatian khusus; pada
kesesuaian kesaksian-kesaksian satu sama lain; pada persamaan antara kesaksian-kesaksian dan
apa yang diketahui dan sumber lain tentang pokok perkara; pada alasan-alasan yang kiranya
telah mendorong para saksi untuk menerangkan duduknya perkara secara begini atau secara
begitu; pada peri kehidupan, kesusilaan dan kedudukan para saksi; dan umumnya, ada apa saja
yang mungkin ada pengaruhnya terhadap dapat tidaknya para saksi itu dipercaya.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1908 →