SimulasiVonis

Pasal 1906

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Jika kesaksian-kesaksian berbagai orang mengenai berbagai peristiwa terlepas satu sama lain,

dan masing-masing berdiri sendiri, namun menguatkan suatu peristiwa tertentu karena

mempunyai kesesuaian dan hubungan satu sama lain, maka Hakim, menurut keadaan, bebas

untuk memberikan kekuatan pembuktian kepada kesaksian-kesaksian yang berdiri sendiri itu.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1905 ↑ Daftar Pasal Pasal 1907 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1906 →