Pasal 1906
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Jika kesaksian-kesaksian berbagai orang mengenai berbagai peristiwa terlepas satu sama lain,
dan masing-masing berdiri sendiri, namun menguatkan suatu peristiwa tertentu karena
mempunyai kesesuaian dan hubungan satu sama lain, maka Hakim, menurut keadaan, bebas
untuk memberikan kekuatan pembuktian kepada kesaksian-kesaksian yang berdiri sendiri itu.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1906 →