Pasal 1902
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Dalam hal undang-undang memerintahkan pembuktian dengan tulisan, diperkenankan
pembuktian dengan saksi, bila ada suatu bukti permulaan tertulis, kecuali jika tiap pembuktian
tidak diperkenankan selain dengan tulisan.
Yang dinamakan bukti permulaan tertulis ialah segala akta tertulis yang berasal dari orang yang
terhadapnya suatu tuntutan diajukan atau dari orang yang diwakili olehnya dan yang kiranya
membenarkan adanya peristiwa hukum yang diajukan oleh seseorang sebagai dasar tuntutan
itu.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1902 →