SimulasiVonis

Pasal 1902

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Dalam hal undang-undang memerintahkan pembuktian dengan tulisan, diperkenankan

pembuktian dengan saksi, bila ada suatu bukti permulaan tertulis, kecuali jika tiap pembuktian

tidak diperkenankan selain dengan tulisan.

Yang dinamakan bukti permulaan tertulis ialah segala akta tertulis yang berasal dari orang yang

terhadapnya suatu tuntutan diajukan atau dari orang yang diwakili olehnya dan yang kiranya

membenarkan adanya peristiwa hukum yang diajukan oleh seseorang sebagai dasar tuntutan

itu.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1901 ↑ Daftar Pasal Pasal 1903 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1902 →