SimulasiVonis

Pasal 19

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Niat itu dibuktikan dengan menyampaikan pernyataan kepada Kepala Pemerintahan, baik di

tempat yang ditinggalkan, maupun di tempat tujuan pindah rumah kediaman. Bila tidak ada

pernyataan, maka bukti tentang adanya niat itu harus disimpulkan dari keadaan-keadaannya.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 18 ↑ Daftar Pasal Pasal 20 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 19 →