SimulasiVonis

Pasal 1895

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Pembuktian dengan saksi-saksi diperkenankan dalam segala hal yang tidak dikecualikan oleh

undang-undang.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1894 ↑ Daftar Pasal Pasal 1896 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1895 →