SimulasiVonis

Pasal 1891

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Akta pengakuan membebaskan seseorang dari kewajiban untuk menunjukkan tanda alas hak

yang asli, asal dari akta itu cukup jelas isi alas hak tersebut.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1890 ↑ Daftar Pasal Pasal 1892 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1891 →