Pasal 1885
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Jika suatu tanda alas hak menjadi kepunyaan bersama beberapa orang, maka masing-masing
berhak menuntut supaya tanda atas hak itu disimpan di tempat netral, dan berhak menyuluh
membuat suatu salinan atau ikhtisar atas biayanya.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1885 →