SimulasiVonis

Pasal 1885

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Jika suatu tanda alas hak menjadi kepunyaan bersama beberapa orang, maka masing-masing

berhak menuntut supaya tanda atas hak itu disimpan di tempat netral, dan berhak menyuluh

membuat suatu salinan atau ikhtisar atas biayanya.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1884 ↑ Daftar Pasal Pasal 1886 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1885 →