SimulasiVonis

Pasal 1883

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Selama di tangan seorang kreditur, catatan-catatan yang dibubuhkan pada suatu tanda alas hak

harus dipercayai, walaupun catatan-catatan itu tidak ditandatangani dan tidak diberi tanggal,

bila apa yang tertulis itu merupakan suatu pembebasan terhadap debitur.

Demikian pula catatan-catatan yang oleh seorang kreditur dibubuhkan pada salinan suatu

tanda alas hak atau suatu tanda pembayaran, asalkan salinan atau tanda pembayaran ini masih

di tangan kreditur.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1882 ↑ Daftar Pasal Pasal 1884 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1883 →