Pasal 1883
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Selama di tangan seorang kreditur, catatan-catatan yang dibubuhkan pada suatu tanda alas hak
harus dipercayai, walaupun catatan-catatan itu tidak ditandatangani dan tidak diberi tanggal,
bila apa yang tertulis itu merupakan suatu pembebasan terhadap debitur.
Demikian pula catatan-catatan yang oleh seorang kreditur dibubuhkan pada salinan suatu
tanda alas hak atau suatu tanda pembayaran, asalkan salinan atau tanda pembayaran ini masih
di tangan kreditur.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1883 →