SimulasiVonis

Pasal 1872

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Jika suatu akta otentik, dalam bentuk apa pun, diduga palsu, maka pelaksanaannya dapat

ditangguhkan menurut ketentuan-ketentuan Reglemen Acara Perdata.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1871 ↑ Daftar Pasal Pasal 1873 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1872 →