Pasal 1859
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Namun perdamaian dapat dibatalkan bila telah terjadi suatu kekeliruan mengenai orang yang
bersangkutan atau pokok perselisihan. Perdamaian dapat dibatalkan dalam segala hal, bila telah
dilakukan penipuan atau paksaan.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.
Cari Putusan Pasal 1859 →