Pasal 1842
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Penanggung yang telah membayar utangnya sekali, tidak dapat menuntutnya kembali dari
debitur utama yang telah membayar untuk kedua kalinya bila ia tidak memberitahukan
pembayaran yang telah dilakukan itu kepadanya, hal ini tidak mengurangi haknya untuk
menuntutnya kembali dari kreditur.
Jika penanggung telah membayar tanpa digugat untuk itu sedangkan ia tidak
memberitahukannya kepada debitur utama, maka ia tidak dapat menuntutnya kembali dari
debitur utama ini bila pada waktu dilakukannya pembayaran itu debitur mempunyai alasan-
alasan untuk menuntut pembatalan utangnya; hal ini tidak mengurangi tuntutan penanggung
terhadap kreditur.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.
Cari Putusan Pasal 1842 →