Pengacara-ku

Pasal 1838

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Jika kreditur sendiri secara sukarela telah membagi-bagi tuntutannya, maka ia tidak boleh

menarik kembali pemisahan utang itu, biarpun beberapa di antara para penanggung berada

dalam keadaan tidak mampu sebelum ia membagi-bagi utang itu.

BAGIAN 3

Akibat-akibat Penanggungan Antara Debitur dan Penanggung dan antara Para

Penanggung Sendiri

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1837 ↑ Daftar Pasal Pasal 1839 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 1838 →