SimulasiVonis

Pasal 1812

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Penerima kuasa berhak untuk menahan kepunyaan pemberi kuasa yang berada di tangannya

hingga kepadanya dibayar lunas segala sesuatu yang dapat dituntutnya akibat pemberian kuasa.

BAGIAN 4

Bermacam-macam Cara Berakhirnya Pemberian Kuasa

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1811 ↑ Daftar Pasal Pasal 1813 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1812 →