Pasal 1809
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Begitu pula pemberi kuasa harus memberikan ganti rugi kepada penerima kuasa atas kerugian-
kerugian yang dideritanya sewaktu menjalankan kuasanya asal dalam hal itu penerima kuasa
tidak bertindak kurang hati-hati.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 1809 →