SimulasiVonis

Pasal 1805

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Penerima kuasa harus membayar bunga atau uang pokok yang dipakainya untuk keperluannya

sendiri terhitung dari saat ia mulai memakai uang itu, begitu pula bunga atas uang yang harus

diserahkannya pada penutupan perhitungan terhitung dari saat ia dinyatakan lalai melakukan

kuasa.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1804 ↑ Daftar Pasal Pasal 1806 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1805 →