SimulasiVonis

Pasal 16

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Semua keputusan tentang pembetulan atau penambahan pada akta, yang telah memperoleh

kekuatan tetap, harus dibuktikan oleh Pegawai Catatan Sipil dalam daftar-daftar yang sedang

berjalan segera setelah diterbitkan dan bila ada perbaikan hal itu harus diberitakan pada margin

akta yang diperbaiki, sesuai dengan ketentuan-ketentuan Reglemen tentang Catatan Sipil.

BAB III

TEMPAT TINGGAL ATAU DOMISILI

(Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, dan Bagi Golongan

Tionghoa)

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 15 ↑ Daftar Pasal Pasal 17 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 16 →