SimulasiVonis

Pasal 1587

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Jika penyewa sebuah rumah atau ruangan, setelah berakhirnya waktu yang ditentukan dalam

suatu persetujuan tertulis, tetap menguasai barang sewa, sedangkan pihak yang menyewakan

tidak melawannya maka dianggaplah bahwa penyewa tetap menguasai barang yang disewanya

atas dasar syarat-syarat yang sama untuk waktu yang ditentukan oleh kebiasaan setempat, dan

ia tidak dapat meninggalkan barang sewa atau dikeluarkan dari situ, kecuali sesudah ada

pemberitahuan tentang penghentian sewa, yang dilakukan menurut kebiasaan.

BAGIAN 4

Aturan-aturan yang Khusus Berlaku Bagi Sewa Tanah

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1586 ↑ Daftar Pasal Pasal 1588 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1587 →