SimulasiVonis

Pasal 1583

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Pembetulan-pembetulan kecil sehari-hari, dipikul oleh penyewa. Jika tidak ada persetujuan

mengenai hal itu maka dianggap demikianlah pembetulan pada lemari toko, daun jendela,

kunci dalam, kaca jendela, baik di dalam maupun di luar rumah dan segala sesuatu yang

dianggap termasuk itu, menurut kebiasaan setempat. Meskipun demikian, pembetulan-

pembetulan itu harus dipikul oleh pihak yang menyewakan bila pembetulan itu terpaksa

dilakukan karena kerusakan barang yang disewa atau karena keadaan yang memaksa.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1582 ↑ Daftar Pasal Pasal 1584 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1583 →