Pasal 1583
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Pembetulan-pembetulan kecil sehari-hari, dipikul oleh penyewa. Jika tidak ada persetujuan
mengenai hal itu maka dianggap demikianlah pembetulan pada lemari toko, daun jendela,
kunci dalam, kaca jendela, baik di dalam maupun di luar rumah dan segala sesuatu yang
dianggap termasuk itu, menurut kebiasaan setempat. Meskipun demikian, pembetulan-
pembetulan itu harus dipikul oleh pihak yang menyewakan bila pembetulan itu terpaksa
dilakukan karena kerusakan barang yang disewa atau karena keadaan yang memaksa.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1583 →