SimulasiVonis

Pasal 1569

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Jika terjadi perselisihan tentang harga sewa yang dibuat secara lisan dan sudah dijalankan,

sedangkan tanda bukti pembayaran tidak ada, maka pihak yang menyewakan harus dipercaya

atas sumpahnya kecuali bila penyewa memilih untuk menyuruh para ahli menaksir harga sewa.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1568 ↑ Daftar Pasal Pasal 1570 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1569 →