SimulasiVonis

Pasal 1556

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Pihak yang menyewakan tidak wajib menjamin penyewa terhadap rintangan dalam merintangi

dalam menikmati barang sewa yang dilakukan oleh pihak ketiga tanpa berdasarkan suatu hak

atas barang sewa itu, hal ini tidak mengurangi hak penyewa untuk menuntut sendiri orang itu.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1555 ↑ Daftar Pasal Pasal 1557 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1556 →