Pasal 1556
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Pihak yang menyewakan tidak wajib menjamin penyewa terhadap rintangan dalam merintangi
dalam menikmati barang sewa yang dilakukan oleh pihak ketiga tanpa berdasarkan suatu hak
atas barang sewa itu, hal ini tidak mengurangi hak penyewa untuk menuntut sendiri orang itu.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1556 →