Pasal 1544
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Barang siapa karena suatu tuntutan hak melalui hukum terpaksa melepaskan barang yang
diterimanya dalam suatu tukar menukar, dapat memilih akan menuntut penggantian biaya,
kerugian dan bunga dari pihak lawannya atau akan menuntut pengembalian barang yang telah
ia berikan.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1544 →