SimulasiVonis

Pasal 1544

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Barang siapa karena suatu tuntutan hak melalui hukum terpaksa melepaskan barang yang

diterimanya dalam suatu tukar menukar, dapat memilih akan menuntut penggantian biaya,

kerugian dan bunga dari pihak lawannya atau akan menuntut pengembalian barang yang telah

ia berikan.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1543 ↑ Daftar Pasal Pasal 1545 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1544 →