Pasal 1536
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Jika ia telah berjanji untuk menanggung cukup mampunya debitur, maka janji ini harus
diartikan sebagai janji mengenai kemampuannya pada waktu itu, dan bukan mengenai keadaan
di kemudian hari kecuali jika dengan tegas dijanjikan sebaliknya.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1536 →