SimulasiVonis

Pasal 1536

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Jika ia telah berjanji untuk menanggung cukup mampunya debitur, maka janji ini harus

diartikan sebagai janji mengenai kemampuannya pada waktu itu, dan bukan mengenai keadaan

di kemudian hari kecuali jika dengan tegas dijanjikan sebaliknya.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1535 ↑ Daftar Pasal Pasal 1537 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1536 →