Pasal 1534
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Barang siapa menjual suatu piutang atau suatu hak yang tak berwujud lainnya, harus
menanggung hak-hak itu benar ada pada waktu diserahkan biar pun penjualan dilakukan tanpa
janji penanggungan.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1534 →