SimulasiVonis

Pasal 1425

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Jika dua orang saling berutang, maka terjadilah antara mereka suatu perjumpaan utang yang

menghapuskan utang-utang kedua orang tersebut dengan cara dan dalam hal-hal berikut.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1424 ↑ Daftar Pasal Pasal 1426 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1425 →