Pasal 14
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Permohonan untuk itu hanya dapat diajukan kepada Pengadilan Negeri, yang di daerah
hukumnya daftar-daftar itu diselenggarakan atau seharusnya diselenggarakan dan untuk itu
Pengadilan Negeri akan mengambil keputusan setelah mendengar kejaksaan dan pihak-pihak
yang berkepentingan bila ada cukup alasan dan dengan tidak mengurangi kesempatan banding.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 14 →