SimulasiVonis

Pasal 12

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Bila Pengadilan Negeri mengizinkan penggantian atau penambahan nama depan, maka surat

penetapannya harus disampaikan kepada Pegawai Catatan Sipil tempat tinggal si pemohon,

dan pegawai itu harus membukukannya dalam daftar yang sedang berjalan, dan mencatatnya

pula pada margin akta kelahiran.

BAGIAN 3

Pembetulan Akta Catatan Sipil dan Penambahannya

(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, dan Bagi Golongan

Tionghoa)

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 11 ↑ Daftar Pasal Pasal 13 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 12 →