Pasal 1099–1198
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
BerlakuSalinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
Pasal 1099Apa yang hilang karena kebetulan saja tanpa kesalahan si penerima hibah, tidak perlu dimas
Pasal 1100Para ahli waris yang telah bersedia menerima warisan, harus ikut memikul pembayaran utang,
Pasal 1101Kewajiban membayar tersebut dipikul secara perseorangan, masing-masing menurut besarnya ba
Pasal 1102Bila barang-barang tetap yang termasuk harta peninggalan dibebani dengan hipotek-hipotek,
Pasal 1103Seorang ahli waris yang karena suatu hipotek, telah membayar lebih daripada bagian dalam u
Pasal 1104Bila salah seorang dan sesama ahli waris jatuh dalam keadaan miskin, maka bagiannya dalam
Pasal 1105Seorang penerima hibah wasiat tidak wajib membayar utang-utang dan beban-beban dan harta p
Pasal 1106Bila penerima hibah wasiat telah melunasi utang yang telah membebani barang tetap yang dih
Pasal 1107Para kreditur kepada orang yang meninggal dan para penerima hibah wasiat boleh menuntut da
Pasal 1108Bila para kreditur dan penerima hibah wasiat telah mengajukan tuntutan hukum mereka untuk
Pasal 1109Namun hak itu tidak dapat dilaksanakan, bila telah diadakan pembaruan utang dalam piutang
Pasal 1110Hak itu lewat waktu dengan lampaunya jangka waktu tiga tahun.
Pasal 1111Para kreditur terhadap ahli waris tidak berhak menuntut pemisahan harta peninggalan kepada
Pasal 1112Pemisahan harta peninggalan dapat dibatalkan; 1. dalam hal ada paksaan; 2. dalam hal a
Pasal 1113Untuk menilai terjadi tidaknya hal yang merugikan, barang-barang yang bersangkutan harus d
Pasal 1114Orang yang terhadapnya diajukan tuntutan pembatalan pemisahan karena terjadi hal yang meru
Pasal 1115Seorang sesama ahli waris yang telah memindahtangankan sebagian atau seluruh bagian warisa
Pasal 1116Tuntutan hukum untuk pembatalan itu lewat waktu dengan lampaunya waktu tiga tahun, terhitu
Pasal 1117Tuntutan hukum untuk pembatalan pemisahan meliputi setiap akta yang bertujuan untuk menghe
Pasal 1118Tuntutan hukum untuk pembatalan pernisahan harta peninggalan tidak diperkenankan terhadap
Pasal 1119Pemisahan ulang harta peninggalan yang dilakukan setelah pembatalan pemisahan harta pening
Pasal 1120Segala pelepasan hak untuk minta pembatalan suatu pemisahan tidaklah berlaku. BAGIAN 5 Pem
Pasal 1121Para keluarga sedarah dalam garis ke atas boleh melakukan pembagian dan pemisahan harta be
Pasal 1122Bila tidak semua barang yang ditinggalkan oleh keluarga dalam garis ke atas itu termasuk d
Pasal 1123Bila pembagian itu dilakukan bukan di antara semua anak-anak yang masih hidup pada waktu k
Pasal 1124Pembagian yang telah dibuat sesuai dengan Pasal 1121, dapat dibantah berdasarkan timbulnya
Pasal 1125Para ahli waris yang karena salah satu alasan tersebut dalam pasal yang lalu membantah pem
Pasal 1126Bila pada waktu terbukanya suatu warisan tidak ada orang yang muncul menuntut haknya atas
Pasal 1127Balai Harta Peninggalan, menurut hukum wajib mengurus setiap harta peninggalan tak terurus
Pasal 1128Balai Harta Peninggalan setelah mengadakan penyegelan yang dianggap perlu, wajib untuk men
Pasal 1129Bila setelah lampaunya waktu tiga tahun terhitung dari saat terbukanya warisan itu, tidak
Pasal 1130Ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Pasal-pasal 1036, 1037, 1038 dan 1041 berlaku terh
Pasal 1131Segala barang-barang bergerak dan tak bergerak milik debitur, baik yang sudah ada maupun y
Pasal 1132Barang-barang itu menjadi jaminan bersama bagi semua kreditur terhadapnya hasil penjualan
Pasal 1133Hak untuk didahulukan di antara para kreditur bersumber pada hak istimewa, pada gadai dan
Pasal 1134Hak istimewa adalah suatu hak yang diberikan oleh undang-undang kepada seorang kreditur ya
Pasal 1135Antara pihak-pihak kreditur yang mempunyai hak didahulukan, tingkatannya diatur menurut si
Pasal 1136Para kreditur dengan hak didahulukan yang mempunyai tingkatan sama, dibayar secara berimba
Pasal 1137Hak didahulukan milik negara, kantor lelang dan badan umum lain yang diadakan oleh penguas
Pasal 1138Hak-hak istimewa itu dapat mengenai barang-barang tertentu, atau dapat juga mengenai semua
Pasal 1139Piutang-piutang yang didahulukan atas barang-barang tertentu, ialah: 1. biaya perkara y
Pasal 1140Orang yang menyewakan dapat melaksanakan hak didahulukan atas buah-buah yang masih bergant
Pasal 1141Namun demikian, harga pembelian bibit yang masih terutang dan biaya panenan yang sedang be
Pasal 1142Pihak yang menyewakan dapat menyita barang-barang bergerak, yang atasnya ia mempunyai hak
Pasal 1143Hak didahulukan pihak yang menyewakan meliputi segala uang sewa yang sudah dapat ditagih s
Pasal 1144Penjual barang bergerak yang belum mendapat pelunasan dapat melaksanakan hak didahulukan a
Pasal 1145Bila penjualan barang itu dilakukan dengan tunai, maka penjualan mempunyai wewenang untuk
Pasal 1146Namun penjual itu tidak dapat melaksanakan haknya lebih dahulu daripada orang yang menyewa
Pasal 1147Hak-hak didahulukan yang tercantum dalam Pasal 1139 nomor 4, 5, 6, 7, 8 dan 9 dilaksanakan
Pasal 1148Jika beberapa kreditur dengan hak didahulukan seperti yang tercantum dalam bagian ini munc
Pasal 1149Piutang-piutang atas segala barang bergerak dan barang tak bergerak pada umumnya adalah ya
Pasal 1150Gadai adalah suatu hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak, yang diserahkan
Pasal 1151Perjanjian gadai harus dibuktikan dengan alat yang diperkenankan untuk membuktikan perjanj
Pasal 1152Hak gadai atas barang bergerak yang berwujud dan atas piutang bawa timbul dengan cara meny
Pasal 1153Hak gadai atas barang bergerak yang tak berwujud, kecuali surat tunjuk dan surat bawa lahi
Pasal 1154Dalam hal debitur atau pemberi gadai tidak memenuhi kewajiban-kewajiban, kreditur tidak di
Pasal 1155Bila oleh pihak-pihak yang berjanji tidak disepakati lain, maka jika debitur atau pemberi
Pasal 1156Dalam segala hal, bila debitur atau pemberi gadai Ialai untuk melakukan kewajibannya, maka
Pasal 1157Kreditur bertanggung jawab atas kerugian atau susutnya barang gadai itu, sejauh hal itu te
Pasal 1158Bila suatu piutang digadaikan, dan piutang ini menghasilkan bunga, maka kreditur boleh mem
Pasal 1159Selama pemegang gadai itu tidak menyalahgunakan barang yang diberikan kepadanya sebagai ga
Pasal 1160Gadai itu tidak dapat dibagi-bagi, meskipun utang itu dapat dibagi antara para ahli waris
Pasal 1161Dihapus dengan S. 1938- 276. BAB XXI HIPOTEK BAGIAN 1 Ketentuan-ketentuan Umum
Pasal 1162Hipotek adalah suatu hak kebendaan atas barang tak bergerak yang dijadikan jaminan dalam p
Pasal 1163Hak itu pada hakikatnya tidak dapat dibagi-bagi, dan diadakan atas semua barang tak berger
Pasal 1164Yang dapat dibebani dengan hipotek hanyalah: 1. barang-barang tak bergerak yang dapat di
Pasal 1165Setiap hipotek mencakup juga segala perbaikan yang dilakukan kemudian atas barang yang dib
Pasal 1166Bagian yang tidak terbagi dan barang tak bergerak milik bersama, dapat dibebani dengan hip
Pasal 1167Barang bergerak tidak dapat dibebani hipotek.
Pasal 1168Hipotek tidak dapat diadakan selain oleh orang yang mempunyai wewenang untuk memindahtanga
Pasal 1169Mereka yang atas barang tak bergerak hanya mempunyai hak yang ditangguhkan oleh suatu syar
Pasal 1170Semua barang milik anak yang masih berada di bawah umur, orang yang ada dalam pengampuan d
Pasal 1171Hipotek hanya dapat diberikan dengan akta otentik, kecuali dalam hal yang dengan tegas dit
Pasal 1172Penjualan, penyerahan dan pemberian bagian dan utang hipotek, hanya dapat dilakukan dengan
Pasal 1173Atas dasar perjanjian yang dibuat di luar negeri, tidak dapat diadakan pendaftaran hipotek
Pasal 1174Akta untuk mengadakan hipotek harus memuat suatu penjelasan khusus mengenai barang yang di
Pasal 1175Hipotek hanya dapat diadakan atas barang yang sudah ada. Hipotek atas barang yang belum ad
Pasal 1176Suatu hipotek hanya berlaku, bila jumlah uang yang diberikan untuk hipotek itu pasti dan d
Pasal 1177Kreditur sekali-kali tidak dapat menuntut penambahan hipotek kecuali bila diperjanjikan at
Pasal 1178Segala perjanjian yang menentukan bahwa kreditur diberi kuasa untuk menjadikan barang- bar
Pasal 1179Pendaftaran ikatan hipotek harus dilakukan dalam daftar-daftar umum yang disediakan untuk
Pasal 1180Pendaftaran suatu hipotek tidak berlaku, bila hal itu dilakukan pada waktu hak milik atas
Pasal 1181Urutan tingkat para kreditur hipotek ditentukan menurut tanggal pendaftaran ikatan hipotek
Pasal 1182Bila dalam akta jualbeli, sebagai jaminan atas uang penjualan yang belum dibayar, diperjan
Pasal 1183Ketentuan yang sama juga berlaku bila dalam akta pemisahan harta dipersyaratkan hipotek se
Pasal 1184Kreditur yang terdaftar untuk sejumlah uang pokok yang menghasilkan bunga, berhak karena b
Pasal 1185Bila akta hipotek mengandung persyaratan perjanjian tegas, yang membatasi wewenang debitur
Pasal 1186Untuk menyelenggarakan pendaftaran, kreditur sendiri atau orang ketiga, harus menyerahkan
Pasal 1187Juru simpan harus menahan akta ikhtisar yang dibuat di atas salinan otentik dari alas hak
Pasal 1188Pada waktu meminta pendaftaran seperti yang diatur dalam Pasal 1108, para kreditur atau pa
Pasal 1189Orang yang telah menyuruh melakukan pendaftaran, demikian pula wakil-wakilnya, atau siapa
Pasal 1190Dalam hal tidak dipenuhi salah satu formalitas tersebut di atas, pendaftaran itu tidak dap
Pasal 1191Penyerahan dan pembukuan suatu akta peralihan hak milik dan pendaftaran atas barang- baran
Pasal 1192Bila dalam suatu pendaftaran dilalaikan kewajiban memilih tempat tinggal dalam wilayah pen
Pasal 1193Biaya pendaftaran ditanggung oleh debitur, bila tidak diperjanjikan kebalikannya.
Pasal 1194Tuntutan hukum terhadap kreditur, yang disebabkan oleh pendaftaran, harus diajukan kepada
Pasal 1195Pendaftaran hapus karena pencoretannya dari dalam daftar. Pencoretan itu dilakukan atas bi
Pasal 1196Dalam kedua hal tersebut orang yang memohon pencoretan pada kantor juru simpan, harus meny
Pasal 1197Bila suatu pencoretan tidak memperoleh persetujuan, maka hal itu harus diminta pada Hakim
Pasal 1198Kreditur yang memegang hipotek yang telah terdaftar, dapat menuntut haknya atas barang tak