Pasal 1027
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Atas kepentingan orang-orang yang berkepentingan, Hakim dapat memerintahkan tindakan-
tindakan yang dianggapnya perlu diambil, baik untuk keselamatan barang-barang harta
peninggalan maupun untuk kepentingan pihak ketiga.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1027 →