SimulasiVonis

Pasal 1027

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Atas kepentingan orang-orang yang berkepentingan, Hakim dapat memerintahkan tindakan-

tindakan yang dianggapnya perlu diambil, baik untuk keselamatan barang-barang harta

peninggalan maupun untuk kepentingan pihak ketiga.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1026 ↑ Daftar Pasal Pasal 1028 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1027 →