Pasal 1023
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Barangsiapa memperoleh hak atas suatu warisan dan sekiranya ingin menyelidiki keadaan harta
peninggalan itu, agar dapat mempertimbangkan yang terbaik bagi kepentingan mereka, apakah
menerima secara murni, ataukah menerima dengan hak istimewa untuk merinci harta
peninggalan itu, ataukah menolaknya, mempunyai hak untuk berpikir, dan harus memberikan
pernyataan mengenai hal itu pada kepaniteraan Pengadilan Negeri yang dalam daerah
hukumnya warisan itu terbuka; pernyataan itu harus didaftarkan dalam daftar yang disediakan
untuk itu.
Di tempat-tempat yang terpisah oleh laut dari hubungan langsung dengan tempat kedudukan
Pengadilan Negeri, pernyataan itu dapat diberikan kepada Kepala Pemerintahan Daerah
setempat, yang kemudian membuat catatan mengenai hal itu dan mengirimkannya kepada
Pengadilan Negeri yang selanjutnya memerintahkan pembukuannya.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1023 →