SimulasiVonis

Pasal 1017

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Biaya yang dikeluarkan oleh pelaksana surat wasiat untuk penyegelan, pemerincian harta,

perhitungan dan pertanggungjawaban dan urusan lain yang berhubungan dengan pekerjaan

mereka, dibebankan pada harta peninggalan itu.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1016 ↑ Daftar Pasal Pasal 1018 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1017 →