Pasal 1017
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Biaya yang dikeluarkan oleh pelaksana surat wasiat untuk penyegelan, pemerincian harta,
perhitungan dan pertanggungjawaban dan urusan lain yang berhubungan dengan pekerjaan
mereka, dibebankan pada harta peninggalan itu.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1017 →