Pasal 605–624
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
diubahSalinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang. Nomor hasil ekstraksi PDF yang meragukan tidak ditampilkan: 7O, 8O, 13O, 16O, 22O, 33O, 39O, 47O, 48O, 49O, 52O.
Pasal 605(1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima)
Pasal 606(1) Setiap Orang yang memberikan hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggar
Pasal 607(1) Setiap Orang yang: a. menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarka
Pasal 608Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 607 ayat (1) huruf c tidak berlaku bagi pihak p
Pasal 609(1) Setiap Orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan: a. Narko
Pasal 610(l) Setiap Orang yang tanpa hak memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan: a. N
Pasal 611Ketentuan mengenai penggolongan dan jumlah narkotika mengacu pada Undang-Undang yang menga
Pasal 612Ketentuan mengenai permufakatan jahat, persiapan, percobaan, dan pembantuan yang diatur da
Pasal 613(l) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, setiap Undang-Undang dan Peraturan Daerah y
Pasal 614Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku: a. istilah kejahatan dan pelanggaran yang digun
Pasal 615(1) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, pidana kurungan dalam Undang-Undang lain di
Pasal 616Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang lain di luar Undang-Undang ini ya
Pasal 617Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, jika ketentuan pidana dalam Undang-Undang di lu
Pasal 618Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Tindak Pidana yang sedang dalam proses peradila
Pasal 619Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, pidana tutupan tetap dilaksanakan berdasarkan U
Pasal 620Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan dalam Bab tentang Tindak Pidana Khusu
Pasal 621Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun te
Pasal 623Undang-Undang ini dapat disebut dengan KUHP.
Pasal 624Undang-Undang ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan