SimulasiVonis

Pasal 75

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara PidanaDicabut

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang. Nomor pasal berisi salinan berbeda tidak ditampilkan: 77.

Periksa dokumen sumber

285 dari 287 pasal tersedia · sebagian pasal belum ber-teks di sumber

(1) Berita acara dibuat untuk setiap tindakan tentang :

a. pemeriksaan tersangka;

b. penangkapan;

c. penahanan;

d. penggeledahan;

e. pemasukan rumah;

f. penyitaan benda;

g. pemeriksaan surat;

h. pemeriksaan saksi;

i. pemeriksaan di tempat kejadian;

j. pelaksanaan penetapan dan putusan pengadilan;

k. pelaksanaan tindakan lain sesuai dengan ketentuan dalam undang- undang ini.

(2) Berita acara dibuat oleh pejabat yang bersangkutan dalam melakukan tindakan tersebut pada ayat (1) dan dibuat atas kekuatan sumpah jabatan.

(3) Berita acara tersebut selain ditandatangani oleh pejabat tersebut pada ayat (2) ditandatangani pula oleh semua pihak yang terlibat dalam tindakan tersebut pada ayat (1).

Salinan PDF BPHN; hasil ekstraksi PDF.

← Pasal 74 ↑ Daftar Pasal Pasal 76 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 75 →