SimulasiVonis

Pasal 219

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara PidanaDicabut

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang. Nomor pasal berisi salinan berbeda tidak ditampilkan: 77.

Periksa dokumen sumber

285 dari 287 pasal tersedia · sebagian pasal belum ber-teks di sumber

(1) Siapa pun dilarang membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak atau alat maupun benda yang dapat membahayakan keamanan sidang dan siapa yang membawanya wajib menitipkan di tempat yang khusus disediakan untuk itu.

(2) Tanpa surat perintah, petugas keamanan pengadilan karena tugas jabatannya dapat mengadakan penggeledahan badan untuk menjamin bahwa kehadiran seorang di ruang sidang tidak membawa senjata, bahan atau alat maupun benda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan apabila terdapat maka petugas mempersilahkan yang bersangkutan untuk menitipkannya.

(3) Apabila yang bersangkutan bermaksud meninggalkan ruang sidang maka petugas wajib menyerahkan kembali benda titipannya.

(4) Ketetentuan ayat (1) dan ayat (2) tidak mengurangi kemungkinan untuk dilaukan penuntutan bila ternyata bahwa penguasaan atas benda tersebut bersifat suatu tindak pidana.

Salinan PDF BPHN; hasil ekstraksi PDF.

← Pasal 218 ↑ Daftar Pasal Pasal 220 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 219 →