Pengacara-ku

Pasal 168

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara PidanaDicabut

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang. Nomor pasal berisi salinan berbeda tidak ditampilkan: 77.

Periksa dokumen sumber

285 dari 287 pasal tersedia · sebagian pasal belum ber-teks di sumber

Kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini, maka tidak dapat didengar katerangannya dan dapat mengundurkan diri sebagai saksi:

a. keluarga sedarah atau semanda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dari terdakwa atau yang bersama-sama sebagai terdakwa;

b. saudara dari terdakwa atau yang bersama-sama sebagai terdakwa, saudara ibu atau saudara bapak, juga mereka yang mempunyai hubungan karena parkawinan dan anak-anak saudara terdakwa sampai derajat ketiga;

c. suami atau isteri terdakwa maupun sudah bercerai atau yang bersama-www.djpp.kemenkumham.go.id sama sebagai terdakwa.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 167 ↑ Daftar Pasal Pasal 169 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 168 →