CekPHK

Pasal 51

Berlaku

UU 35/2009 — Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika · BAB VIII

Catatan: Narkotika
D itj en Pengadaan (1) Pengadaan Prekursor Narkotika dilakukan melalui produksi dan impor. (2) Pengadaan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan untuk tujuan industri farmasi, industri nonfarmasi, dan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 50 ↑ Daftar Pasal Pasal 52 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 51 UU 35/2009 →