Pasal 52A
BerlakuUU 18/2025 — Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor Io Tahun 2Oo9 Tentang Kepariwisataan · BAB XII
Catatan: Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor Io Tahun 2Oo9 Tentang Kepariwisataan
(1) Pengembangan Sumber Daya Manusia Pariwisata dilakukan untuk memenuhi kebutuhan Sumber Daya Manusia Pariwisata dan untuk menanamkan kepada seluruh masyarakat mengenai sadar Wisata, kesadaran berwisata, dan kesadaran menjaga keberlanjutan Destinasi Pariwisata. (2) Pemenuhan kebutuhan Sumber Daya Manusia Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan melalui pendidikan formal dan nonformal. (3) Penanaman kesadaran masyarakat mengenai sadar Wisata, kesadaran berwisata, dan kesadaran menjaga keberlanjutan Destinasi Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sejak dini melalui pendidikan formal, nonformal, informal, dan kegiatan sosialisasi. (4) Penyelenggaraan pendidikan formal dan nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Pengembangan kurikulum pada satuan pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan. Pasal 52B . . . SK No27ll09A REPUBUK INDONESIA -31Pasal 52B Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pariwisata dan/atau masyarakat dapat menyelenggarakan pendidikan tinggi di bidang Pariwisata. 43. Judul Bagian Kedua Bab XII dihapus. 44. Ketentuan Pasal 53 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 52A UU 18/2025 →