Pasal 4
BerlakuUU 18/2025 — Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor Io Tahun 2Oo9 Tentang Kepariwisataan · BAB II
Catatan: Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor Io Tahun 2Oo9 Tentang Kepariwisataan
Penyelenggaraan Kepariwisataan bertujuan: a. meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan rakyat; b. memperkuat identitas negara melalui upaya menanamkan nilai-nilai Pancasila, budaya, dan kemaritiman; c. mengembangkan Warisan Budaya dan mengangkat kearifan lokal; d. membangun dan mengembangkan Destinasi Pariwisata yang berkualitas serta berkelanjutan; e. menjadikan Pariwisata lebih berkualitas dengan mengembangkan inovasi dan menggunakan transformasi digital di bidang Pariwisata; f. meningkatkan daya saing Pariwisata; g. menciptakanlapanganpekerjaan; h. memupuk rasa cinta tanah air dengan meningkatkan citra bangsa; i. memanfaatkan . . . SK No271084A FRESIDEN REPUELIK INDONESIA -7- i. memanfaatkan potensi unik Pariwisata untuk melindungi Warisan Budaya dan alam dan untuk mendukung masyarakat baik secara ekonomi maupun j. sosial; dan mempererat persahabatan antarbangsa. 7. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di HukumWaris.
Cari Putusan Pasal 4 UU 18/2025 →