CekPHK

Pasal 15

Berlaku

UU 17/2025 — Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan Dan Bei,Anja Negara

Catatan: Anggaran Pendapatan Dan Bei,Anja Negara
(l) Dana Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) direncanakan sebesar Rp1.80O.OOO.OO0.00O,0O (satu triliun delapan ratus miliar rupiah). (2) Dana . . ' SK No 264595 A PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -24(21 Dana Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dialokasikan berdasarkan penilaian kinerja pemerintah daerah. (3) Dana Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan per daerahnya pada tahun anggaran berjalan. l4l Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Dana Insentif Fiskal diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 13 ↑ Daftar Pasal Pasal 16 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 15 UU 17/2025 →