Pasal 3C
BerlakuUU 16/2025 — Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2Oo3 Tentang Badan Usaha Milik Negara
Catatan: Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2Oo3 Tentang Badan Usaha Milik Negara
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3E}, kepala BP BUMN selaku wakil Pemerintah Pusat dengan persetujuan Presiden berwenang: a. b. menetapkan arah kebijakan umum BUMN; menetapkan kebijakan tata kelola BUMN; c. menetapkan . . . SK No 266423 A IIEPUBUK INDONESIA -9- c. menetapkan peta jalan BUMN dan menyampaikan kepada alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN; d. mengatur dan memberikan penugasan kepada BUMN; e. mengatur tata cara dan isi pokok indikator kinerja utama; f. menetapkan kriteria hapus buku dan hapus tagih atas Aset BUMN; g. membentuk BUMN; h. melakukan pemeriksaan terhadap BUMN; i. mengusulkan rencana Privatisasi kepada komite privatisasi; j. menyetqjui rencana kerja Badan; k. mengoptimalkan peran BUMN sebagai agen pembangunan ekonomi dan sosial sejalan dengan prioritas pembangunan nasional; l. melakukan pengawasan atas kepatuhan BUMN terhadap kebijakan tata kelola, indikator kinerja, dan penugasan pemerintah; dan m. melaksanakan kewenangan lain yang ditetapkan oleh Presiden. 6 Ketentuan Pasal 3D diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di HukumWaris.
Cari Putusan Pasal 3C UU 16/2025 →