Pasal 3AA
BerlakuUU 16/2025 — Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2Oo3 Tentang Badan Usaha Milik Negara
Catatan: Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2Oo3 Tentang Badan Usaha Milik Negara
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kelola Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3E sampai dengan Pasal 3Z diatur dengan Peraturan Pemerintah. (21 Sepanjang telah diatur khusus dalam UndangUndang ini, ketentuan peraturan perundangundangan yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan negara yang dipisahkan pada BUMN, perbendaharaan negara, penerimaan negara bukan pajak, dan perseroan terbatas, tidak berlaku terhadap Badan dengan tetap memperhatikan tata kelola pemerintahan dan bisnis yang baik. 15. Ketentuan Pasal 3AB diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di HukumWaris.
Cari Putusan Pasal 3AA UU 16/2025 →