Pasal 4
BerlakuUU 15/2025 — Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pertanggungjawabanataspelaksanaananggaranpendapatan Dan Bei,Anja Negara Tahun Anggaran 2024
Catatan: Pertanggungjawabanataspelaksanaananggaranpendapatan Dan Bei,Anja Negara Tahun Anggaran 2024
laporan Perubahan Saldo Anggaran kbih Tahun Anggaran 2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b memberikan informasi keuangan sebagai berikut: a. Saldo Anggaran L€bih Awal sebesar Berjalan sebesar Rp459.497.872.070.698,00 (empat ratus lima puluh sembilan triliun empat ratus sembilan puluh tujuh miliar delapan ratus tujuh puluh dua juta tqiuh puluh ribu enam ratus sembilan puluh delapan rupiah); b. penggunaan Saldo Anggaran Lebih sebagai Penerimaan Pembiayaan Tahun Rp56.381.000.000.00,OO (lima puluh enam triliun tiga ratus delapan puluh satu miliar rupiah); c. Sisa . . . SK No254270A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -6- c. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Anggaran 2O24 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e sebesar Rrt5.727.115.463.645,00 (empat puluh lima triliun tqjuh ratus dua puluh tqiuh miliar seratus lima belas juta empat ratus enam puluh tiga ribu enam ratus empat puluh lima rupiah); d. berdasarkan Saldo Anggaran l,ebih Awal sebagaimana dimaksud dalam huruf a, penggunaan Saldo Anggaran Lebih sebagai Penerimaan Pembiayaan Tahun Berjalan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Anggaran 2024 sebagaimana dimaksud dalam huruf c, terdapat Saldo Anggaran Lebih Sebelum Penyesuaian sebesar Rp448.843.987.534.343,00 (empat ratus empat puluh delapan triliun delapan ratus empat puluh tiga miliar sembilan ratus delapan puluh tujuh juta lima ratus tiga puluh empat ribu tiga ratus empat puluh tiga rupiah); e. penyesuaian Saldo Anggaran l,ebih sebesar Rp8.699.287.514.876,00 (delapan triliun enam ratus sembilan puluh sembilan miliar dua ratus delapan puluh tujuh juta lima ratus empat belas ribu delapan ratus tujuh puluh enam rupiah); dan f. berdasarkan Saldo Anggaran Lebih Sebelum Penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam huruf d dan penyesuaian Saldo Anggaran Lebih sebagaimana dimaksud dalam huruf e, terdapat Saldo Anggaran Lebih Akhir sebesar Rp457.543.275.049.219,00 (empat ratus lima puluh tujuh triliun lima ratus empat puluh tiga miliar dua ratus tujuh puluh lima juta empat puluh sembilan ribu dua ratus sembilan belas rupiah).
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di HukumWaris.
Cari Putusan Pasal 4 UU 15/2025 →