HukumWaris

Pasal 75

Berlaku

UU 14/2025 — Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah

Catatan: Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah
(l) PIHK bertanggung jawab memfasilitasi pengurusern dokumen perjalanan Ibadah Haji khusus. (21 Dokumen 5slagaimsn4 dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. b. c. paspor; visa; dan asuransi, untuk pelaksanaan Ibadah Haji. 64. Bagian Kesembilan Bab VI diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kesembilan Pembimbingan 65. Ketentuan Pasal 76 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 73 ↑ Daftar Pasal Pasal 76 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di HukumWaris.

Cari Putusan Pasal 75 UU 14/2025 →