HukumWaris

Pasal 119E

Berlaku

UU 14/2025 — Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah · BAB IX

Catatan: Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah
(1) Nilai Manfaat yang berasal dari Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus digunakan untuk pembinaan, pengawasan, dan evaluasi oleh Menteri. (21 Rencana penggunaan Nilai Manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada DPR zu.

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 119D ↑ Daftar Pasal Pasal 119F →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di HukumWaris.

Cari Putusan Pasal 119E UU 14/2025 →