Pasal 4
BerlakuUU 13/2025 — Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2025 tentang Kota Manado Di Provinsi Sulawesi Utara · BAB I
Catatan: Kota Manado Di Provinsi Sulawesi Utara
(1) Kota Manado mempunyai batas daerah: a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Minahasa Utara; b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Minahasa Utara; c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Minahasa; dan d. sebelah barat berbatasan dengan laut Sulawesi. (2) Penegasan batas daerah Kota Manado sebagaimana dimaksud pada ayat (l) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di HukumWaris.
Cari Putusan Pasal 4 UU 13/2025 →