HukumWaris

Pasal 18

Berlaku

UU 11/2008 — Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik · BAB V

Catatan: Informasi Dan Transaksi Elektronik
(1) Transaksi Elektronik yang dituangkan Elektronik mengikat para pihak. ke dalam Kontrak (2) Para pihak memiliki kewenangan untuk memilih hukum yang berlaku bagi Transaksi Elektronik internasional yang dibuatnya. (3) Jika para pihak tidak melakukan pilihan hukum dalam Transaksi Elektronik internasional, hukum yang berlaku didasarkan pada asas Hukum Perdata Internasional. (4) Para pihak memiliki kewenangan untuk menetapkan forum pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari Transaksi Elektronik internasional yang dibuatnya. (5) Jika para pihak tidak melakukan pilihan forum sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penetapan kewenangan pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari transaksi tersebut, didasarkan pada asas Hukum Perdata Internasional.

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 17 ↑ Daftar Pasal Pasal 19 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di HukumWaris.

Cari Putusan Pasal 18 UU 11/2008 →